THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Kamis, 31 Januari 2013

Ziarah #1 @2013,13,Januari

QISHOS
Umar merupakan pengusaha limbah, dalam artian berdagang limbah/waste dari suatu pabrik. Umar biasa mendapatkan limbah/waste dari Pabrik Jiton. Setiap akhir bulan Umar datang ke Pabrik Jiton untuk mengambil limbah. Tapi alangkah terkejutnya ketika akan mengambil limbah ternyata sudah di ambil oleh Bakar. Terbakarlah amarah Umar, sehingga timbul dendam di hatinya kepada Bakar. Satu minggu kemudian,    ketika berjalan di suatu pertokoan mampirlah Umar di Coffe Shop "Ngupi" kebetulan di sana sudah ada Bakar yang sedang duduk menikmati kopi luwak pesanannya. Melihat Bakar, amarah Umar memuncak ia kemudian mengambil sebilah kayu kemudian dipukullah tangan Bakar sampai patah. Bakar meringis kesakitan, "rasain luh, makanya jangan suka ngambil jatah orang!" maki Umar kepada Bakar. Setelah puas memukul dan memaki Umar pun pergi dari tempat itu.

Tinggallah Bakar terkapar. Sendirian ia tertatih pulang, sesampainya di rumah ia mengadukan peristiwa yang baru saja dialaminya kepada Ali, bapaknya. Mendengar anak satu-satunya dianiaya oleh Umar, Ali naik pitam namun masih dapat diredam oleh Bakar. Tadinya Ali ingin melabrak Bakar ke rumahnya, namun dicegah oleh Umar, dari pada menembah gawat urusan, lebih baik lapor saja ke Qodhi, dengan kata lain diserahkan ke jalur hukum. Menurut hukum Islam, seseorang dapat menuntut balas atas sebuah kekerasan yang dialaminya berdasarkan hukum qishos. Maka melaporlah Ali ke Qodhi Adli, dia jelaskan kronologis kejadian yang telah menimpa Bakar, anaknya. Setelah menerima laporan Ali, Qodhi Adli kemudian memanggil Umar untuk meminta penjelasan atas laporan Ali. Diinterogasi-lah Umar oleh Qodhi Adli.

"Saudara Umar, menurut laporan Bapak Ali, saudara telah memukul anaknya yang bernama Bakar dengan sebilah kayu sehingga menyebabkan tangan kanannya patah, benar begitu ?" kata Qodhi Adli.
"Benar Tuan Qodhi, jika ditanya apakah saya memukul Umar atau tidak, jawabannya adalah benar Tuan Qodhi. (Berhubung Umar pernah mengaji bahkan sempat mencicipi tidur di kobong selama 3 tahun dia mengetahui kaidah qishos, yaitu tidak akan dikenai hukuman apabila (sebagai contoh) memukul di bagian tubuh yang cacat. Umar mendapatkan info bahwa tangan sebelah kanan Bakar mengalami cacat akibat penyakit stroke dari Ahmad Muhamad) tapi saya khan memukul tangan sebelah kanan yang memang cacat akibat stoke Tuan Qodhi." jawab Umar
"Kamu mengetahui bahwa tangan sebelah kanan Umar cacat karena stroke dari mana ?" tanya Qodhi Adli
"Begini Tuan Qodhi, saya diberitahu oleh teman saya, Ahmad Muhamad kalau tangan sebelah kanan Umar menjadi cacat karena lama menderita stroke." ujar Umar
"Interupsi Tuan Qodhi, saya sangat tersinggung dan keberatan atas pernyataan Umar, saya sebagai orangtuanya tahu persis bahwa Bakar itu sehat wal afiat. Bahkan semenjak berkecimpung di dunia perlimbahan badan anak saya terlihat lebih gemuk dari biasanya. Jadi alibi Umar hanyalah rekayasa belaka untuk menghindari hukuman qishos Tuan Qodhi." sahut Ali dengan nada emosi
"Baiklah kalau begitu, jika tidak dihadirkan Ahmad Muhamad di persidangan ini kalian pasti akan bertengkar dan masing-masing pasti ingin memenangkan argumennya. Baiklah sidang ditunda hingga minggu depan untuk menghadirkan Ahmad Muhamad."pungkas Qodhi Adli.
Singkat cerita Ahmad Muhamad pun dihadirkan di persidangan. Dia dikonfrontir dengan Umar atas pernyataannya kepada Umar bahwa tangan sebelah kanan Bakar mengalami cacat akibat stroke. Ahmad Muhamad menjelaskan kepada Qodhi Adli bahwa dia hanya bermaksud bercanda ketika menyampaikan pernyataan tersebut kepada Umar. Akhirnya karena tidak terbukti bahwa tangan kanan Bakar cacat karena stroke, Qodhi memutuskan bahwa Umar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap Bakar 
dengan hukum Qishos, yaitu dibalas dengan setimpal sesuai dengan perbuatannya terhadap Bakar.
Wallahu A'lam Bisshowaab